Panti Jompo menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Panti Jompo diartikan
sebagai rumah tempat mengurus dan merawat orang jompo. Peraturan daerah no, 15 tahun 2002 mengenai perubahan atas peraturan daerah no. 15 tahun 2000 tentang dinas daerah,
maka Panti Sosial Tresna Werdha berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial
Tresna Werdha.
Fasilitas untuk Panti Jompo diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan penyandang cacat pasal 12,
pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 yang mencangkup akses dari dalam bangunan,
pintu, tangga, toilet dan beberapa lainnya dalam aksebilitas pada bangunan
umum. Dalam departemen sosial manula (manusia lanjut usia)
dimasukkan kedalam kategori penyandang cacat, mental
maupun fisik. (www.psychologymania.com/2012/12/pengertian-panti-jompo.ht
ml).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Panti Jompo
ialah sebuah rumah atau tempat untuk merawat orang-orang lanjut usia untuk diurus
segala keperluanya, seperti : fasilitas, layanan 24 jam dan juga
menyediakan aktifitas-aktifitas positif misalnya : menjahit, menyulam, menyanyi,
renungan bersama, olahraga ringan dan sebagainya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Jompo
ialah tua, renta, uzur.
Dalam kaitan ini, menitipkan orang tua di
panti jompo tidak masalah dengan syarat :
1.
Orang tua merasa bahagia
berada di Panti Jompo misalnya karena banyak teman-temannya yang seusia dan
tentunya komunikasinya nyambung.
2.
Panti jomponya baik,
artinya selain sarananya memadai juga para perawatnya melakukan tugas dengan
penuh kasih sayang.
3.
Tidak ada komunikasi
terputus antara orang tua artinya keluarga sering-sering berkunjung.